DETAIL BERITA
Apakah Air Tanah Bebas Digunakan?
Fakta Air Tanah di Indonesia :
- Merupakan sumber air utama yang digunakan;
- Menjadi pemasok air bersih terbesar untuk rumah tangga hingga 70%;
- Pemakaian untuk industri >70%.
(Berdasarkan data BPS Tahun 2019)
Berdasarkan PERDA Provinsi DKI Jakarta No. 10 Tahun 1998 :
▷ Air tanah bisa diambil tanpa proses perizinan namun terbatas, hanya untuk air minum, kebutuhan dasar rumah tangga dan tidak termasuk dalam area jangkauan pelayanan air perpipaan Perumda PAM Jaya;
▷ Bisa diambil dengan izin dan terbatas dengan ketentuan :
- Belum dilayani oleh Perumda PAM Jaya secara optimal;
- Izin diberikan Gubernur dan rekomendasi izin oleh Kementerian ESDM RI;
- Untuk golongan komersial dan industri;
- Mengacu pada peta Cekungan Air Tanah (CAT).
Berdasarkan PERDA Provinsi DKI Jakarta No. 17 Tahun 2010 :
▷ Pengambilan air tanah dikenakan Pajak Air Tanah.
Berdasarkan PERGUB Provinsi DKI Jakarta No. 93 Tahun 2021 :
▷ Terdapat 9 Kawasan dan 12 Ruas Jalan pada Zona Bebas Air Tanah yang dilarang melakukan pengambilan air tanah di DKI Jakarta;
▷ 9 Kawasan pada Zona Bebas Air Tanah terdiri dari :
- Kawasan Industri Pulo Gadung (JIEP)
- Kawasan Mega Kuningan
- Kawasan Rasuna Epicentrum
- Kawasan SCBD Sudirman
- Kawasan Kuningan
- Kawasan Medan Merdeka
- Kawasan Asia Afrika
- Kawasan Menteng
- Kawasan Tanah Abang
▷ 12 Ruas Jalan pada Zona Bebas Air Tanah terdiri dari :
- Jl. Gaya Motor Raya
- Jl. Yos Sudarso
- Jl. Danau Sunter Utara
- Jl. R.E. Martadinata
- Jl. Cakung Cilincing Raya
- Jl. Akses Marunda
- Jl. D.I Pandjaitan
- Jl. Raya Bogor
- Jl. Jend Sudirman
- Jl. M.H. Thamrin
- Jl. Prof. Dr. Satrio
- Jl. Gatot Subroto
▷ Sasaran Bagunan terdiri dari :
- Luas lantai 5.000 m2 atau lebih; dan atau
- Jumlah lantai 8 (delapan) atau lebih.
▷ Kewajiban Pemilik / Pengelola Gedung pada tahap pengetatan sebelum 1 Agustus 2023 :
- Memasang alat meter air otomatis pada inlet dan outlet
- Alat meter otomatis yang dipasang harus terkalibrasi oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM Provinsi DKI Jakarta;
- Alat meter otomatis yang dipasang harus terintegrasi dengan Sistem Informasi Neraca Air milik Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta;
- Melaporkan Laporan Neraca Air Manual yang berisikan data volume pengambilan air tanah, volume pengambilan air bersih perpipaan, dan volume penggunaan air daur ulang dan/atau air yang digunakan kembali (recylce).
▷ Sanksi tahap pengetatan sebelum 1 Agustus 2023 :
- Teguran tertulis (7x24 jam)
- Penghentian sementara / penyegelan sumur
- Sanksi perpajakan
▷ Kewajiban Pemilik / Pengelola Gedung pada Tahap pelarangan setelah 1 Agustus 2023 :
- Sumur air tanah harus ditutup
- Membangun penampungan air bersih dari sumber alternatif kapasitas minimal 2 (dua) hari kebutuhan air bersih
- Menggunakan sumber alternatif pengganti air tanah
▷ Sanksi tahap pelarangan setelah 1 Agustus 2023 :
- Teguran tertulis (7x24 jam)
- Penghentian sementara / penyegelan sumur (7x24 jam)
- Pencabutan semua perizinan (IMB, PBG, SLF)