Apakah Air Tanah Bebas Digunakan?

Fakta Air Tanah di Indonesia :

  • Merupakan sumber air utama yang digunakan;
  • Menjadi pemasok air bersih terbesar untuk rumah tangga hingga 70%;
  • Pemakaian untuk industri >70%.

(Berdasarkan data BPS Tahun 2019)


Berdasarkan PERDA Provinsi DKI Jakarta No. 10 Tahun 1998 :

 Air tanah bisa diambil tanpa proses perizinan namun terbatas, hanya untuk air minum, kebutuhan dasar rumah tangga dan tidak termasuk dalam area jangkauan pelayanan air perpipaan Perumda PAM Jaya;

 Bisa diambil dengan izin dan terbatas dengan ketentuan :

  • Belum dilayani oleh Perumda PAM Jaya secara optimal;
  • Izin diberikan Gubernur dan rekomendasi izin oleh Kementerian ESDM RI;
  • Untuk golongan komersial dan industri;
  • Mengacu pada peta Cekungan Air Tanah (CAT).

Berdasarkan PERDA Provinsi DKI Jakarta No. 17 Tahun 2010 :

▷ Pengambilan air tanah dikenakan Pajak Air Tanah.


Berdasarkan PERGUB Provinsi DKI Jakarta No. 93 Tahun 2021 :

▷ Terdapat 9 Kawasan dan 12 Ruas Jalan pada Zona Bebas Air Tanah yang dilarang melakukan pengambilan air tanah di DKI Jakarta;

▷ 9 Kawasan pada Zona Bebas Air Tanah terdiri dari :

  • Kawasan Industri Pulo Gadung (JIEP)
  • Kawasan Mega Kuningan
  • Kawasan Rasuna Epicentrum
  • Kawasan SCBD Sudirman
  • Kawasan Kuningan
  • Kawasan Medan Merdeka
  • Kawasan Asia Afrika
  • Kawasan Menteng
  • Kawasan Tanah Abang

▷ 12 Ruas Jalan pada Zona Bebas Air Tanah terdiri dari :

  • Jl. Gaya Motor Raya
  • Jl. Yos Sudarso
  • Jl. Danau Sunter Utara
  • Jl. R.E. Martadinata
  • Jl. Cakung Cilincing Raya
  • Jl. Akses Marunda
  • Jl. D.I Pandjaitan
  • Jl. Raya Bogor
  • Jl. Jend Sudirman
  • Jl. M.H. Thamrin
  • Jl. Prof. Dr. Satrio
  • Jl. Gatot Subroto

▷ Sasaran Bagunan terdiri dari :

  • Luas lantai 5.000 m2 atau lebih; dan atau
  • Jumlah lantai 8 (delapan) atau lebih.

▷ Kewajiban Pemilik / Pengelola Gedung pada tahap pengetatan sebelum 1 Agustus 2023 :

  • Memasang alat meter air otomatis pada inlet dan outlet
  • Alat meter otomatis yang dipasang harus terkalibrasi oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM Provinsi DKI Jakarta;
  • Alat meter otomatis yang dipasang harus terintegrasi dengan Sistem Informasi Neraca Air milik Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta;
  • Melaporkan Laporan Neraca Air Manual yang berisikan data volume pengambilan air tanah, volume pengambilan air bersih perpipaan, dan volume penggunaan air daur ulang dan/atau air yang digunakan kembali (recylce).

▷ Sanksi tahap pengetatan sebelum 1 Agustus 2023 :

  • Teguran tertulis (7x24 jam)
  • Penghentian sementara / penyegelan sumur
  • Sanksi perpajakan

▷ Kewajiban Pemilik / Pengelola Gedung pada Tahap pelarangan setelah 1 Agustus 2023 :

  • Sumur air tanah harus ditutup
  • Membangun penampungan air bersih dari sumber alternatif kapasitas minimal 2 (dua) hari kebutuhan air bersih
  • Menggunakan sumber alternatif pengganti air tanah

▷ Sanksi tahap pelarangan setelah 1 Agustus 2023 :

  • Teguran tertulis (7x24 jam)
  • Penghentian sementara / penyegelan sumur (7x24 jam)
  • Pencabutan semua perizinan (IMB, PBG, SLF)

Youtube Zona Bebas Air Tanah


Dokumen [ klik disini]
Dokumen [ klik disini]